Faktor Penyebab Pungli dan Ini Ancaman Pidananya
CILACAP FAKTA . Sejumlah faktor menjadi penyebab, mengapa orang menyalahgunakan
kewewenangan atau jabatannya untuk melakukan pelanggaran disiplin atau
perbuatan yang melanggar aturan dan norma dengan praktek pungutan liar alis
pungli.
1. Faktor mental. Dipengaruhi oleh karakter atau
kelakuan seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.
2. Faktor
ekonomi. Biasanya ingin mendapatkan keuntungan lebih dari penghasilan rutinnya
dengan berbagai dalih. Untuk mencukupi kebutuhan hidup yang tidak sebanding
dengan tugas/jabatan yang diemban atau karena sikap mental itu sendiri yang
membuat seseorang terdorong untuk melakukan perbuatan tak terpuji dengan
memanfaatkan momentum yang ada.
3. Faktor kultural dan budaya organisasi,yang biasanya
terbentuk disuatu lembaga yang berjalan secara terus menerus. Selanjutnya pungutan
liar dan penyuapan menjadi hal yang lumyar dilakukan. Terbatasnya sumber daya
manusia, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan ikut menyumbang
perbuatan ini.
Tindak Pidana Pungutan Liar
Tindak pidana dalam kasus pungutan liar sebenarnya tidak terdapat
secara pasti dalam KUHP. Namun pungli dapat disamakan dengan perbuatanpemerasan,
korupsi atau penipuan yang diatur dalam KUHP. Ini diantara pasalnya :
Pasal 368 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian ialah
milik orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang,
diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415 KUHP
Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan
suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja
menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya
atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang
lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Pasal 418 KUHP
Pasal 418 KUHP
Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu
diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya
atau menurut pikiran orang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan
jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Pasal 423 KUHP
Pegawai negeri yang dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang
lain untuk menyerahkan sesutau melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan
terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri,
dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.
Berdasarkan ketentuan pidana tersebut diatas, kejahatan pungutan liar
dapat dijerat dengan tindak pidana di bawah ini:
Tindak Pidana Penipuan
Penipuan dan pungutan liar ialah tindak pidana yang mana terdapat
unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan antara lain untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan
untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.
Tindak Pidana Pemerasan
Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat
unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan antara lain untuk menguntungkan
diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan
atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.
Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kejahatan
jabatan ini, karena rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam KUHP
diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20
tahun 2001 yang dimuat dalam pasal 8. *bya
No comments