Breaking News

Faktor Penyebab Pungli dan Ini Ancaman Pidananya

CILACAP FAKTA . Sejumlah faktor menjadi penyebab, mengapa orang menyalahgunakan kewewenangan atau jabatannya untuk melakukan pelanggaran disiplin atau perbuatan yang melanggar aturan dan norma dengan praktek pungutan liar alis pungli. 

1.   Faktor mental. Dipengaruhi oleh karakter atau kelakuan seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri. 

2.      Faktor ekonomi. Biasanya ingin mendapatkan keuntungan lebih dari penghasilan rutinnya dengan berbagai dalih. Untuk mencukupi kebutuhan hidup yang tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban atau karena sikap mental itu sendiri yang membuat seseorang terdorong untuk melakukan perbuatan tak terpuji dengan memanfaatkan momentum yang ada. 

3.   Faktor kultural dan budaya organisasi,yang biasanya terbentuk disuatu lembaga yang berjalan secara terus menerus. Selanjutnya pungutan liar dan penyuapan menjadi hal yang lumyar dilakukan. Terbatasnya sumber daya manusia, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan ikut menyumbang perbuatan ini.

Tindak Pidana Pungutan Liar
Tindak pidana dalam kasus pungutan liar sebenarnya tidak terdapat secara pasti dalam KUHP. Namun pungli dapat disamakan dengan perbuatanpemerasan, korupsi atau penipuan yang diatur dalam KUHP. Ini diantara pasalnya :

Pasal 368 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian ialah milik orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 415 KUHP
Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.Pasal 418 KUHP

Pasal 418 KUHP
Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Pasal 423 KUHP

Pegawai negeri yang dengan maksud mengutungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesutau melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun.

Berdasarkan ketentuan pidana tersebut diatas, kejahatan pungutan liar dapat dijerat dengan tindak pidana di bawah ini:

Tindak Pidana Penipuan
Penipuan dan pungutan liar ialah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan untuk atau agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.

Tindak Pidana Pemerasan
Penipuan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya.

Tindak Pidana Korupsi
Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kejahatan jabatan ini, karena rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001 yang dimuat dalam pasal 8. *bya

No comments