Breaking News

Camat Geram, Petugas Kelurahan Praktek Pungli

Rp 30 Ribu Ngurus Amen Nikah
 
CILACAP FAKTA. Pungutan liar alias pungli menjadi tindakan yang diharamkan pemerintah. Berapa pun nilainya,  perbuatan ini menyalahi aturan dan merugikan, terlebih jika pelakunya adalah aparat pemerintah.  Kendati demikian,  tindakan ini tetap saja menjamur subur diberbagai sektor. 

Biasanya sektor pelayanan masyarakat yang paling potensial dan banyak dimanfaatkan oleh para oknum terkait. Hanya saja,  pada gilirannya,  tinggal keberuntungan saja yang akan menyelamatkan oknumnya.  Namun kalau lagi apes,  sekecil apapun punglinya tetap besar masalahnya. Seperti pungli yang dilakukan oleh seorang oknum petugas Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah.  

Uang Rp 30 ribu yang ditarik dari seorang warga yang hendak mengurus amen nikah sudah mencoreng nama baik jajaran aparat pemerintah Kecamatan Cilacap Tengah karena ada pihak yang melaporkan. Camat Cilacap Tengah,  Anisa Fabriana pun sempat dipanggil Inspektorat Kabupaten untuk dimintai keterangan.  

"Saya baru mengetahui praktek pungli modus pengurusan amen nikah ini setelah saya mendapatkan surat pemberitahuan dan pemanggilan dari Tim Saber Pungli maupun Inspektorat Cilacap beberapa waktu lalu" tuturnya. 

Katanya kejadian tersebut bermula ketika terduga petugas amen nikah kedapatan menerima uang sebesar  Rp 30 ribu dari pemohon yang kemudian di foto dan dilaporkan oleh orang lain. "Sekarang kasusnya masih didalami, karena dari sejumlah informasi yang diterima, petugas hanya sebatas menerima" terang dia. 

Anisa mengaku sempat geram sehingga sehari setelah pemanggilan, ia langsung mengumpulkan seluruh pejabat baik tingkat kecamatan maupun kelurahan diwilayahnya.  Aparat dikumpulkan dan diberikan instruksi tentang larangan meminta maupun menerima uang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Katanya ini menodai citra dan prestasi Kecamatan Cilacap Tengah yang sudah sejak 5 tahun terakhir diklaim berpredikat bersih pungli dan dikenal Zero Cost dalam pelayanan publiknya. *za

No comments