Camat Geram, Petugas Kelurahan Praktek Pungli
Rp 30 Ribu Ngurus Amen Nikah
CILACAP FAKTA. Pungutan liar alias pungli menjadi tindakan
yang diharamkan pemerintah. Berapa pun nilainya, perbuatan ini menyalahi aturan dan merugikan,
terlebih jika pelakunya adalah aparat pemerintah. Kendati demikian, tindakan ini tetap saja menjamur subur diberbagai
sektor.
Biasanya sektor pelayanan masyarakat yang paling potensial
dan banyak dimanfaatkan oleh para oknum terkait. Hanya saja, pada gilirannya, tinggal keberuntungan saja yang akan
menyelamatkan oknumnya. Namun kalau lagi
apes, sekecil apapun punglinya tetap
besar masalahnya. Seperti pungli yang dilakukan oleh seorang oknum petugas
Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah.
Uang Rp 30 ribu yang ditarik dari seorang warga yang hendak
mengurus amen nikah sudah mencoreng nama baik jajaran aparat pemerintah
Kecamatan Cilacap Tengah karena ada pihak yang melaporkan. Camat Cilacap
Tengah, Anisa Fabriana pun sempat
dipanggil Inspektorat Kabupaten untuk dimintai keterangan.
"Saya baru mengetahui praktek pungli modus pengurusan
amen nikah ini setelah saya mendapatkan surat pemberitahuan dan pemanggilan
dari Tim Saber Pungli maupun Inspektorat Cilacap beberapa waktu lalu"
tuturnya.
Katanya kejadian tersebut bermula ketika terduga petugas
amen nikah kedapatan menerima uang sebesar
Rp 30 ribu dari pemohon yang kemudian di foto dan dilaporkan oleh orang
lain. "Sekarang kasusnya masih didalami, karena dari sejumlah informasi
yang diterima, petugas hanya sebatas menerima" terang dia.
Anisa mengaku sempat geram sehingga sehari setelah
pemanggilan, ia langsung mengumpulkan seluruh pejabat baik tingkat kecamatan
maupun kelurahan diwilayahnya. Aparat
dikumpulkan dan diberikan instruksi tentang larangan meminta maupun menerima
uang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Katanya ini menodai citra
dan prestasi Kecamatan Cilacap Tengah yang sudah sejak 5 tahun terakhir diklaim
berpredikat bersih pungli dan dikenal Zero Cost dalam pelayanan publiknya. *za
No comments