Breaking News

Janda Keji, Buang Bayi Takut Aibnya Terbongkar

CILACAP FAKTA. Memiliki keturunan (anak) menjadi dambaan hampir setiap pasangan rumah tangga. Hanya saja tidak semua pasutri menerima amanah-Nya. Yang dirasakan, rumah tangga menjadi tidak lengkap, bahkan bila berlarut-larut, kondisi ini dapat memicu keretakan yang berujung pisah. Ikhtiar, menjadi jalan utama. Bagi yang mampu, segala cara pun ditempuh, tak terkecuali mengikuti Program Bayi Tabung alias IVF (sebuah teknik untuk membantu mengatasi kesuburan dan mendapatkan anak). Butuh perjuangan keras, menahan rasa sakit dan harus merogoh kocek besar untuk mengikuti program ini.

Sayangnya, ini tidak disadari oleh semua wanita, sehingga tidak sedikit yang dengan mudahnya menghancurkan karuniaNya dan melakukan aborsi. Ada lagi, yang membiarkan dalam kandungan, tetapi akhirnya tega membuang bayinya. Sungguh keterlaluan wanita macam ini. Bahkan bayi yang tak berdosa dipaksa ikut menanggung masalah sang ibu. Belum lama kasus ini terungkap di Kecamatan Jeruklegi, Cilacap - Jateng.

Sebut saja inisialnya RS, janda berusia 24 tahun ini tega membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya kesebuah semak-semak tak jauh dari rumahnya di Jalan Melon, Desa Jeruklegi Wetan. Beruntung, sang jabang bayi masih mendapat perlindungan-Nya, sehingga saat seorang warga baru meninggal mushola untuk menjalankan Sholat Maghrib tiba-tiba diperdengarkan suara tangis bayi malang ini. Tubuh mungilnya masih tertutup plasenta dan tergeletak disebuah semak dekat jendela rumah warga di Grumbul Cidungun, Desa Jeruklegi Wetan.

Secepat mungkin, warga membawa sang jabang bayi ke Puskesmas Jeruklegi untuk mendapatkan penanganan medis, dan akhirnya selamat. Polisi segera memburu pelaku pembuangan bayi tersebut. Hanya butuh waktu 2x24 jam, petugas menangkap sang pelaku tak lain adalah RS. Saat diperiksa, ia mengaku membuang bayi lantaran malu aibnya bakal terbongkar. "Karena ia seorang janda dan hamil diluar nikah" ujar Kapolsek Jeruklegi AKP Bambang Ismanto.

Apapun alasan RS, perbuatannya adalah sebuah kejahatan sehingga ia harus bertanggungjawab dihadapan hukum. Undang-undang tentang Perlindungan Anak (No.17 Th 2016) perubahan atas UU No.35 Tahun 2014, subsider Pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak, bakal menjeratnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kamis (20/12) siang, RS dibawa ke Rutan Polres Cilacap sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (dp)


No comments