21 Ribu Penduduk Cilacap Belum Ber-KTP, Apa Penyebabnya?
CILACAP FAKTA. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cilacap, warga diwilayahnya yang wajib memiliki e-KTP sampai pertengahan Mei 2019 sebanyak 1.426.193 orang. Dan jumlahnya terus bertambah seiring dengan meningkatnya jumlah pemohon baru atau warga yang memasuki usia 17 tahun.
Yang menjadi perhatian adalah, ternyata dari jumlah penduduk wajib KTP ini, masih ada 1,5 persennya yang belum memiliki kartu identitas penduduk tersebut. Diasumsikan, angkanya lebih dari 21.300 lebih warga Cilacap yang sampai berita ini diturunkan belum memiliki KTP.
Data CILACAP FAKTA, penyebab utama banyaknya penduduk wajib tapi belum ber e-KTP adalah minimnya ketersediaan stok blangko di Disdukcapil. Akibatnya, pelayanan berjalan tidak optimal. Banyak pemohon yang akhirnya kecewa karena niatnya memenuhi kewajjban melengkapi identitas kependudukan belum terkabul. Bahkan kelangkaan stok blangko tersebut telah berlangsung sejak seminggu sebelum Pemilu 2019 dilaksanakan.
"Memang hampir setiap hari antrean perekaman e-KTP di kantor kami (Disdukcapil) cukup panjang. Baik untuk pemohon pembuatan e-KTP baru atau pemohon perubahan status seperti perkawinan atau pindah alamat.Termasuk ada pemohon yang mengganti kartu karena kartu lama yang telah rusak" kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cilacap Didik Nugraha melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Edi Wibowo.
Dijelaskan, dari kekosongan blangko yang sudah sejak sebulan terakhir, Disdukcapil akhirnya kembali mengeluarkan 'suket' alias surat keterangan kepada setiap pemohon e-KTP , sebagai penggantian sebelum kartu cetak. Padahal sebelumnya sempat beredar kabar larangan tentang Suket yang tidak diperbolehkan lagi untuk dicetak.
Menurut Edi, selama ini pengiriman blangko baik dari pusat ataupun provinsi tidak terjadwal dengan pasti. "Dari provinsi itu tidak pasti, kadang seminggu sampai dua minggu sekali itu ga pasti. Kita kalo mau yang dari pusat itu harus jemput bola kesana. Itu pun jumlahnya yang diberikan kemarin maksimal cuma 1000 dari pusat, sedangkan blangko dari provinsi cuma sekitar 500 eksemplar" jelasnya.
Ketersediaan blangko yang tidak sebanding dengan jumlah pemohon itu semakin memperbanyak jumlah warga Cilacap wajib KTP dan belum bisa memilikinya. *za.
No comments