Breaking News

Bukan Gertak Sambel, Sudah Puluhan Pelanggar Terjaring Tilang Elektronik


CILACAP FAKTA. Para pengendara pengguna jalan yang melintas disejumlah jalur protokol wilayah Cilacap, saat ini mungkin masih banyak yang menyangka jika pemberlakukan Tilang secara Elektronik (Elektronik-trafict law enforcment) diwilayah ini masih sebatas gertak sambel belaka.

Bila ini pemikiran anda, maka salah besar, karena sejak minggu pertama Februari 2019 ini, Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap sudah menjaring puluhan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran. Rupanya pelanggaran mereka terekam oleh kamera CCTV dan terjaring dalam Tilang Elektronik. Kamera CCTV ini memang telah terpasang disejumlah titik traffic light dan terpantau langsung di Traffic Management Center (TMC) yang terdapat di gedung Satlantas.

“Dari ujicoba selama sepekan ini kita menjaring sebanyak 71 pelanggaran lalu lintas dan langsung kita berikan bukti pelanggaran (tilang)secara elektronik” tandas Kasat Lantas Polres Cilacap, AKP Ahmad Nur Ari.




Dari data yang terjaring ini, selanjutnya petugas mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran kepada alamat data pemilik kendaraan bermotor yang tertangkap oleh fasilitas CCTV untuk tilang elektronik. Menurut Ahmad Nur, ada beragam bentuk pelanggarannya. “Mayoritas karena pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Ada lagi yang menerobos lampu lalu lintas, ada juga pengemudi yang menginjak garis berhenti (stop line)” tuturnya.

Semua pelanggar ini langsung dikirimkan surat konfirmasi tilang elektronik yang disertai dengan capture (potongan) gambar bukti yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran. Setelah surat dikirimkan, pelanggar diberikan batas waktu selama satu minggu untuk memberikan konfirmasi ulang kepada Satlantas Polres Cilacap melalui nomor telepon yang sudah tercantum. Barulah, pelanggar akan mendapatkan bukti pelanggaran manual dan kemudian melakukan pembayaran melalui bank.
 


Secara bertahap Tilang Elektronik menggunakan fasilitas CCTV ini akan semakin digencarkan. Oleh karenanya, pengguna jalan raya untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, kendati tidak ada petugas kepolisian. *za

No comments