Cek Lagi Agunan Bank atau Polis Asuransi Anda, Biar Tak Begini Kejadiannya
CILACAP FAKTA. Jika sebelumnya Satreskrim Polres Cilacap menangkap oknum Direktur dan seorang Kepala Cabang sebuah bank swasta yang melakukan kejahatan kredit fiktif menggunakan ratusan jaminan milik nasabahnya, kini giliran menangkap seorang karyawan bank swasta. Dia adalah perempuan berinisial KBYN (35) warga Maos - Cilacap. Di bank tersebut perempuan berjilbab ini bekerja sebagai agen marketing untuk asuransi. Dugaan kejahatannya adalah dengan mencairkan polis asuransi milik nasabahnya menggunakan surat kuasa palsu. Perbuatannya mengakibatkan seorang nasabah warga JL. RE.Martadinata Cilacap kehilangan uang asuransi sebesar Rp 750 juta.
Sebenarnya kasus ini mulai terungkap sejak Agustus 2018, saat korban mengecek asuransinya ternyata polisi sebesar Rp 1,2 milyar miliknya telah dicairkan Rp 750 juta tanpa sepengatahuannya. Cukup mudah bagi pihak asuransi atau bank untuk mengetahui record transaksi ini, dan sempat ditempuh jalur damai dengan surat pernyataan, pelaku berjanji akan mengembalikan. Tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tak jua memenuhi kewajibannya, hingga dilaporkan ke polisi. "Kita menangkap KBYN dengan dugaan telah merugikan nasabah asuransi menggunakan surat kuasa palsu" tandas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto dalam pers conference belum lama ini.
Ternyata kejahatan wanita tersebut tak cukup disini. Kasus ini mengembang dengan ditemukannya sejumlah dokumen palsu yang digunakan oleh tersangka untuk pengajuan kredit di bank. "Tersangka membuat surat cerai palsu dan KK (kartu keluarga) palsu dan digunakan untuk pengajuan kredit dan dapat pencairan Rp 150 juta" terang Kapolres.
Sejumlah dokumen disita untuk barang bukti, seperti akta cerai dan KK palsu, surat pernyataan dan beberapa buku rekening berikut beberapa lembar print out bukti transaksi. Termasuk diamankan satu unit mobil New Yaris warna putih yang berdasarkan pengakuan tersangka dibeli dari uang hasil kejahatannya.
KBYN kini harus mempertanggungjawabkan dua kali kejahatannya. Pasal Perasuransian dan Pemalsuan Surat serta Pencucian Uang bakal menjeratnya dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada kerugian baik dari Bank selaku pengelola keungan atau dari masyarakat yang merasa dipalsukan dokumen asuransinya oleh pelaku" pungkas Kapolres. *za
No comments