Kajari dan Seluruh Pegawainya Siap Disanksi
PAKTA INTEGRITAS
CILACAP FAKTA. Potensi tindak kejahatan korupsi dapat terjadi disemua
sektor, baik publik, sektor swasta bahkan lembaga pemerintahan dan perusahaan.
Yang memprihatinkan dan menjadi sorotan jika kejahatan korupsi ini terjadi di
kalangan aparat penegak hukum (APH), oknum anggota Polri atau Kejaksaan
contohnya.
Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, cara membentengi potensi tindakan
ini dilakukan dengan mendatangani Pakta Integritas. Berjanji dan berkomitmen
untuk diri sendiri agar tidak melakukan perbuatan tersebut sekaligus
membentengi nama baik institusi dari kejahatan yang satu ini.
Belum lama ini, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Berdiaman Simalango
mengumpulkan pejabat struktural dan fungsional serta seluruh pegawainya untuk
bersama menyatakan sikap dan menandatangi sejumlah pernyataan, sebagai bentuk
komitmen mereka untuk tidak melakukan korupsi.
“Makanya, Pakta Intgeritas ini berisi pernyataan atau janji kepada diri
sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung
jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan” tutur
Kajari usai acara di Aula kantornya.
Lebih spesifik, Pakta Integritas ini, memaksa semua jajaran Kejari
Cilacap untuk tidak melakukan tindakan atau komunikasi yang mengarah pada
praktek KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). “Penandatangan Pakta Integritas
ini menjadi program pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi serta
wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kejari Cilacap. Artinya,
Pakta Integritas menjadi penekanan untuk memberikan pelayanan optimal kepada
masyarakat tanpa diwarnai dengan komunikasi atau perbuatan yang mengarah pada
tindakan KKN” ungkap dia.
Ini PAKTA INTEGRITAS yang ditandatangani Kajari Cilacap dan seluruh
pegawainya :
Dampak korupsi pernah digambarkan oleh mantan Sekjen PBB Kofi A. Annan.
Katanya, korupsi ibarat penyakit
yang menular. Menjalar pelan tapi mematikan, dan mampu menciptakan kerusakan
yang sangat luas di masyarakat. Begitu pula dengan demokrasi dan supremasi
hukum menjadi rusak.
Korupsi juga mendorong pelanggaran
terhadap HAM, termasuk mendistorsi perekonomian, kualitas kehidupan menjadi turun dan memungkinkan organisasi kriminal,
terorisme serta dapat menimbulkan berbagai ancaman terhadap keamanan suatu
negara. Intinya, KORUPSI dapat menghancurkan sendi-sendi negara, pemerintah dan
masyarakat. *za
No comments