Breaking News

Kajari dan Seluruh Pegawainya Siap Disanksi


PAKTA INTEGRITAS

CILACAP FAKTA. Potensi tindak kejahatan korupsi dapat terjadi disemua sektor, baik publik, sektor swasta bahkan lembaga pemerintahan dan perusahaan. Yang memprihatinkan dan menjadi sorotan jika kejahatan korupsi ini terjadi di kalangan aparat penegak hukum (APH), oknum anggota Polri atau Kejaksaan contohnya.

Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, cara membentengi potensi tindakan ini dilakukan dengan mendatangani Pakta Integritas. Berjanji dan berkomitmen untuk diri sendiri agar tidak melakukan perbuatan tersebut sekaligus membentengi nama baik institusi dari kejahatan yang satu ini.   

Belum lama ini, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Berdiaman Simalango mengumpulkan pejabat struktural dan fungsional serta seluruh pegawainya untuk bersama menyatakan sikap dan menandatangi sejumlah pernyataan, sebagai bentuk komitmen mereka untuk tidak melakukan korupsi.

“Makanya, Pakta Intgeritas ini berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen untuk melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan” tutur Kajari usai acara di Aula kantornya.

Lebih spesifik, Pakta Integritas ini, memaksa semua jajaran Kejari Cilacap untuk tidak melakukan tindakan atau komunikasi yang mengarah pada praktek KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). “Penandatangan Pakta Integritas ini menjadi program pencanangan zona integritas wilayah bebas korupsi serta wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kejari Cilacap. Artinya, Pakta Integritas menjadi penekanan untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa diwarnai dengan komunikasi atau perbuatan yang mengarah pada tindakan KKN” ungkap dia.

Ini PAKTA INTEGRITAS yang ditandatangani Kajari Cilacap dan seluruh pegawainya :


Dampak korupsi pernah digambarkan oleh mantan Sekjen PBB Kofi A. Annan.

Katanya, korupsi ibarat penyakit yang menular. Menjalar pelan tapi mematikan, dan mampu menciptakan kerusakan yang sangat luas di masyarakat. Begitu pula dengan demokrasi dan supremasi hukum menjadi rusak.

Korupsi juga mendorong pelanggaran terhadap HAM, termasuk mendistorsi perekonomian, kualitas kehidupan menjadi turun  dan memungkinkan organisasi kriminal, terorisme serta dapat menimbulkan berbagai ancaman terhadap keamanan suatu negara. Intinya, KORUPSI dapat menghancurkan sendi-sendi negara, pemerintah dan masyarakat. *za

No comments