Breaking News

Ada Oknum Bank Bikin Ratusan Kredit Fiktif, Apakah Termasuk Agunan Anda ?


Kerugian Rp 29 Milyar

CILACAP FAKTA– Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih perbankan untuk mendapatkan pinjaman uang dengan menggunakan agunan (jaminan-red). Karena bisa jadi, jaminan anda yang sudah ada di bank, disalah gunakan oleh oknum pihak bank itu sendiri, seperti kasus yang baru diungkapnya.

Ada dua orang oknum pegawai bank BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang ternyata melakukan money laundry (pencucian uang-red) dengan modus menggunakan ratusan dokumen agunan nasabahnya.  Perbuatan kedua tersangka sebenarnya sudah dilakukan sejak 2013 silam, tetapi baru terungkap akhir Januari 2019 ini setelah Polres mendapat pengaduan dari owner bank tersebut.  “Kalau ditotal, kerugian perusahaan sudah sekitar Rp 19 milyar” tutur Kapolres saat pers rilis Senin (28/1) kemarin.

Ada ratusan dokumen agunan milik nasabah yang digunakan oleh kedua tersangka dengan modus kredit fiktif. “Jadi keduanya menggunakan  ratusan dokumen milik masyarakat yang dijadikan agunan peminjaman uang di bank tempatnya bekerja. Oleh kedua tersangka, dokumen tersebut kembali digunakan  untuk pengajuan kredit secara fiktif. Ada BPKB kendaraan, puluhan sertifikat tanah dan lainnya” tutur Kapolres.

Karuan saja proses kredit fiktif ini berjalan lancar, karena wewenang dari kedua tersangka. “Yang satu direktur dan satunya kepala cabang. Sehingga prosesnya mulus” jelas dia.

Meski demikian, ini baru penyelidikan awal dengan penetapan dua tersangka. Polres akan segera meminta keterangan dari pegawai di bank tersebut, karena disinyalir ada keterlibatan dari karyawan lainnya dalam proses kredit fiktif tersebut. Karena secara normatif, prosedur pengajuan kredit  di bank cukup ribet dan memakan waktu serta melibatkan tim surveyor atau pihak lain sebelumnya pengajuan disetujui.

Sementara ini, kedua tersangka dengan inisial J dan H masih menjalani pemeriksaan itensif. Ancaman hukuman menanti keduanya dengan jeratan sejumlah pasal seperti hukuman tentang pencucian uang dan pemalsuan dokumen. *za

No comments