Ada Oknum Bank Bikin Ratusan Kredit Fiktif, Apakah Termasuk Agunan Anda ?
Kerugian Rp 29 Milyar
CILACAP FAKTA– Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menghimbau masyarakat
untuk lebih selektif dalam memilih perbankan untuk mendapatkan pinjaman uang
dengan menggunakan agunan (jaminan-red). Karena bisa jadi, jaminan anda yang
sudah ada di bank, disalah gunakan oleh oknum pihak bank itu sendiri, seperti
kasus yang baru diungkapnya.
Ada dua orang oknum pegawai bank BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang
ternyata melakukan money laundry (pencucian
uang-red) dengan modus menggunakan ratusan dokumen agunan nasabahnya. Perbuatan kedua tersangka sebenarnya sudah
dilakukan sejak 2013 silam, tetapi baru terungkap akhir Januari 2019 ini setelah
Polres mendapat pengaduan dari owner bank tersebut. “Kalau ditotal, kerugian perusahaan sudah
sekitar Rp 19 milyar” tutur Kapolres saat pers rilis Senin (28/1) kemarin.
Ada ratusan dokumen agunan milik nasabah yang digunakan oleh kedua
tersangka dengan modus kredit fiktif. “Jadi keduanya menggunakan ratusan dokumen milik masyarakat yang
dijadikan agunan peminjaman uang di bank tempatnya bekerja. Oleh kedua
tersangka, dokumen tersebut kembali digunakan
untuk pengajuan kredit secara fiktif. Ada BPKB kendaraan, puluhan sertifikat
tanah dan lainnya” tutur Kapolres.
Karuan saja proses kredit fiktif ini berjalan lancar, karena wewenang
dari kedua tersangka. “Yang satu direktur dan satunya kepala cabang. Sehingga
prosesnya mulus” jelas dia.
Meski demikian, ini baru penyelidikan awal dengan penetapan dua
tersangka. Polres akan segera meminta keterangan dari pegawai di bank tersebut,
karena disinyalir ada keterlibatan dari karyawan lainnya dalam proses kredit
fiktif tersebut. Karena secara normatif, prosedur pengajuan kredit di bank cukup ribet dan memakan waktu serta
melibatkan tim surveyor atau pihak lain sebelumnya pengajuan disetujui.
Sementara ini, kedua tersangka dengan inisial J dan H masih menjalani
pemeriksaan itensif. Ancaman hukuman menanti keduanya dengan jeratan sejumlah
pasal seperti hukuman tentang pencucian uang dan pemalsuan dokumen. *za
No comments