Lelang ‘Dlosoran’ Kualitas Proyek Patut Diragukan
CILACAP FAKTA. Penawaran rendah
pada lelang proyek APBD Cilacap kerap mendapat sorotan dari berbagai pihak. Dan
jika peserta lelang dengan penawaran yang
rendah itu akhirnya menjadi pemenang, maka dikhawatirkan membuat mutu pekerjaan
menjadi berkurang.
Padahal penawaran yang rendah ini seolah sudah menjadi fenomena yang
menyertai setiap musim lelang elektronik di Kabupaten Cilacap khusunya, baik
pada APBD Definitif maupun anggaran perubahan.
Banyak rekanan yang akhirnya mengejar target kemenangan dengan
menurunkan harga diluar kewajaran. Bahkan angka penurunan harga penawarannya bisa
mencapai 30 persen. Oleh karenanya patut dipertanyakan kualitas pekerjaan dari
pemenang tender yang menurunkan harga sangat fantastis tersebut.
Penawaran harga lelang proyek APBD Cilacap ini sempat menjadi sorotan
dalam Forum Aliansi Kontraktor Sadar Aturan (AKSA) yang berlangsung disalah
satu hotel Cilacap beberapa waktu lalu. Forum ini ingin mengedukasi semua
kontraktor pengadaan barang/jasa di Kabupaten Cilacap agar sadar dengan aturan.
Oleh karenanya mereka sempat menyerukan dan menandatangani Pakta Integritas.
Menanggapi hal ini, Bupati Cilacap melalui Kepala Inspektorat Kabupaten
Imam Yudianto menyampaikan, persoalan tersebut tidak bisa digeneralisir. “Artinya,
penawaran rendah itu bukan menjadi faktor utama untuk panitia memenangkan
peserta. Karena masih ada item lain, mungkin kelengkapan administasi, SKA atau
SKT dan syarat lain. Sepanjang tidak terpenuhi, walaupun nawarnya rendah,tetap tidak
bisa menang” ujar dia.
Dan menurut dia, persoalan ini juga tidak bisa digeneralisir serta
harus dipetakan kasus per kasus. “Memang kalau turunnya sangat rendah diluar
kewajaran, ini panitia patut untuk mengkrosceknya” jelas Imam.
Perpres No.54 Tahun 2010 menyebut, penawaran rendah dapat dibatalkan
untuk diusulkan. Sebab, pelaksanaan pengadaan proyek yang diragukan atau bahkan
dinilai buruk, dapat mendorong orang
untuk mengutamakan pendekatan persengkongkolan. Biasanya ada kecenderungan
bersaing tidak sehat karena perubahan manajemen dan efisiensi usaha. Lebih
parah, menjadi pemenang lelang hanya karena prestisius.
Lantas bagaimana dengan kualitas
dan keuntungannya?
Kekhawatiran rendahnya kualitas hasil pekerjaan akibat penurunan harga
penawaran yang sangat rendah itu karena hasil pengitungan global dari nilai
proyek. Gambarannya adalah, dari pagu atau total nilai, dikenakan pajak
pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, belum lagi untuk Pajak Penghasilan (PPh)
yang bisa mencapai 2 persen.
Selanjutnya, kontraktor akan menghitung keuntungan minimal 10 persen.
Dari pengurangan prosentase ini, jika ditambah dengan penurunan harga penawaran
yang mencapai 30 persen, maka hanya akan tersisa sekitar nilai 48 persen saja
untuk melaksanakan proyek pekerjaan. Lebih miris lagi karena jumlah inipun biasanya
masih belum dikurangi dengan biaya lain yang dapat timbul selama proses dan
pelaksanaan pekerjaan. (dp).
No comments