Breaking News

Lelang ‘Dlosoran’ Kualitas Proyek Patut Diragukan


CILACAP FAKTA. Penawaran rendah pada lelang proyek APBD Cilacap kerap mendapat sorotan dari berbagai pihak. Dan jika  peserta lelang dengan penawaran yang rendah itu akhirnya menjadi pemenang, maka dikhawatirkan membuat mutu pekerjaan menjadi berkurang.

Padahal penawaran yang rendah ini seolah sudah menjadi fenomena yang menyertai setiap musim lelang elektronik di Kabupaten Cilacap khusunya, baik pada APBD Definitif maupun anggaran perubahan.

Banyak rekanan yang akhirnya mengejar target kemenangan dengan menurunkan harga diluar kewajaran. Bahkan angka penurunan harga penawarannya bisa mencapai 30 persen. Oleh karenanya patut dipertanyakan kualitas pekerjaan dari pemenang tender yang menurunkan harga sangat fantastis tersebut.

Penawaran harga lelang proyek APBD Cilacap ini sempat menjadi sorotan dalam Forum Aliansi Kontraktor Sadar Aturan (AKSA) yang berlangsung disalah satu hotel Cilacap beberapa waktu lalu. Forum ini ingin mengedukasi semua kontraktor pengadaan barang/jasa di Kabupaten Cilacap agar sadar dengan aturan. Oleh karenanya mereka sempat menyerukan dan menandatangani Pakta Integritas.

Menanggapi hal ini, Bupati Cilacap melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Imam Yudianto menyampaikan, persoalan tersebut tidak bisa digeneralisir. “Artinya, penawaran rendah itu bukan menjadi faktor utama untuk panitia memenangkan peserta. Karena masih ada item lain, mungkin kelengkapan administasi, SKA atau SKT dan syarat lain. Sepanjang tidak terpenuhi, walaupun nawarnya rendah,tetap tidak bisa menang” ujar dia.

Dan menurut dia, persoalan ini juga tidak bisa digeneralisir serta harus dipetakan kasus per kasus. “Memang kalau turunnya sangat rendah diluar kewajaran, ini panitia patut untuk mengkrosceknya” jelas Imam.

Perpres No.54 Tahun 2010 menyebut, penawaran rendah dapat dibatalkan untuk diusulkan. Sebab, pelaksanaan pengadaan proyek yang diragukan atau bahkan dinilai buruk, dapat  mendorong orang untuk mengutamakan pendekatan persengkongkolan. Biasanya ada kecenderungan bersaing tidak sehat karena perubahan manajemen dan efisiensi usaha. Lebih parah, menjadi pemenang lelang hanya karena prestisius.

Lantas bagaimana dengan kualitas dan keuntungannya?

Kekhawatiran rendahnya kualitas hasil pekerjaan akibat penurunan harga penawaran yang sangat rendah itu karena hasil pengitungan global dari nilai proyek. Gambarannya adalah, dari pagu atau total nilai, dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, belum lagi untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa mencapai 2 persen.

Selanjutnya, kontraktor akan menghitung keuntungan minimal 10 persen. Dari pengurangan prosentase ini, jika ditambah dengan penurunan harga penawaran yang mencapai 30 persen, maka hanya akan tersisa sekitar nilai 48 persen saja untuk melaksanakan proyek pekerjaan. Lebih miris lagi karena jumlah inipun biasanya masih belum dikurangi dengan biaya lain yang dapat timbul selama proses dan pelaksanaan pekerjaan. (dp).

No comments